JAKARTA, Penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan Kamis (12/10/2023) malam karena kekhawatiran Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap tersangka SYL melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan upaya paksa ini memiliki dasar hukum yang kuat setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.
KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka SYL saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
"Tersangka SYL telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore dirinya tidak datang".ujar Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.
Ali Fikri menyatakan.tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dan belum memutuskan penahanan terhadap tersangka SYL.
"Untuk melakukan penahanan terhadap tersangka diatur dalam Hukum Acara Pidana dan menjadi kewenangan penyidik, " pungkas Ali Fikri (hy)
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|