JAKARTA, Pemerintah Provinsi DKI Jakata dimnta mengantisipasi jangan sampai ada penerima manfaat menyalahgunakan program Pangan Bersubsidi dan Sembako Murah.
Permintaan itu di kemukakan anggota Komisi B DPRD DKI August Hamonangan karena khawatir produk pangan yang didapatkan dengan harga murah dijual kembali oleh penerima manfaat yang tak bertanggungjawab.
"Pemprov DKI diminta mencabutan hak istimewa mereka yang mendapatkan produk pangan dengan harga murah", ujar August, Sabtu (24/2/2024).
Ia juga mengingatkan Pemprov DKI mematangkan mekanisme pembelian Sembako Murah agar jangan sampai programnya sudah bagus tapi antreannya sangat panjang sehingga masyarakat kecewa..
Pangan murah bersubsidi hanya dapat diperoleh bagj pemilik Kartu Pekerja, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Guru Honorer, Kader PKK, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), warga Rusun dan pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang sudah terdaftar pada whitelist Bank DKI.
Mereka dapat memperoleh pangan murah dengan harga Rp30.000 perlima kilogram beras, Rp35.000 daging sapi satu kilogram, Rp. 8.000 ayam perekor, Rp. 30.000 susu satu karton isi 24 kotak, Rp. 13.000 Ikan Kembung satu kilogram, dan Rp. 10.000 telur ayam isi 15 butir.
Baca juga:
DJP Permudah Administrasi Penerima Royalti
|
Sementara program Sembako Murah bisa dibeli oleh masyarakat di kelurahan terdekat dengan harga Rp. 100.000 dari harga pasar Rp. 135.000 dengan isi lima kilogram beras, satu liter minyak goreng, satu kilogram gula pasir, serta dua kilogram tepung terigu.
Namun, masyarakat juga bisa membeli komoditas terpisah atau eceran seperti beras empat kilogram dengan harga Rp. 50.000 (harga pasar Rp. 55.600), minyak goreng dua liter dengan harga Rp. 25.000 (harga pasar Rp. 31.000), dan gula pasir satu kilogram dengan harga Rp15.000 (harga pasar Rp 16.500), dan tujuh bungkus mi instan dengan harga Rp10.000 (harga pasar Rp 21.000). (hy/DDJP)